Jumat, 21 Februari 2014
Browse Manual »
Wiring »
anggaran
»
bangun
»
ruko
»
Anggaran Bangun Ruko
Anggaran Bangun Ruko
Punya tanah dipinggir jalan dan dekat pusat kota tentu bisa jadi ladang bisnis yang menggiurkan. Coba kita perhatikan disetiap pinggiran kota, berjejer bangunan rumah toko dan kantor yang notabene harga jual dan sewanya selangit. Siapapun tentu tergoda ingin memiliki ruko dilahan strategis, meski tidak dihuni dan dimanfaatkan untuk usaha sendiri, bangunan ruko bisa disewakan tanpa harus pasang iklan dimedia atau menabur selebaran info.
Hanya saja kita sering kesulitan mencari tanah pinggir jalan dekat pusat kota. Selain harga jual tanah permeter terbilang mahal, terkadang tanah yang ditawarkan berukuran besar / luas. Tentu saja ini bisa menjadi kendala jika kita hanya memiliki modal sedikit. Alternatif lain yang bisa ditempuh adalah mencari bangunan rumah bekas yang kesannya tua dan tidak terawat berlokasi pinggir jalan. Yang kita pilih tentu tanahnya bukan rumahnya, sebab biasanya harganya tidak terlalu mahal dibanding lahan kosong, luas dan mahal.
Berapa anggaran untuk bangun ruko?
Sebagai pemilik bangunan, terlebih dahulu kita harus mengetahui spesifikasi yang akan digunakan untuk membangun ruko. Apakah memakai bahan kelas bawah, menengah ataupun atas.Ada baiknya kita melakukan survey lapangan, bertanya pada tukang bangunan dan pemborong. tidak lupa mencari tahu harga material bangunan di depot bangunan Setelah mengetahui kualitas material bangunan, kita baru bisa merinci berapa biaya bangun ruko permeter perseginya. Periksa dengan cermat apakah ada komponen pekerjaan yang terlewatkan, supaya pada pada pertengahan atau diakhir pekerjaan, para tukang tidak meminta biaya tambahan.
Untuk spesifikasi bangunan bisa kita tentukan sendiri, apakah memilih bangunan ruko 2 lantai atau cukup 1 lantai saja. Apabila kita hanya memiliki modal minim / sedikit, ruko model sederhana menjadi pilihan. Dengan modal lahan kecil, menggunakan atap asbes dan dinding batako, lebih banyak diminati penyewa / pelaku niaga daripada ruko mewah tapi sepi pembeli.
Contoh Perkiraan biaya ruko 2 lantai ( dilansir dari hotdealmurahdotcom ), mulai Rp 2.500.000,-per m2.
~ membangun ruko 2lantai, luas lantai bawah 70m2 dan lantai atas 70m2 jadi total luas 140m2 dikalikan biaya per m2 (Rp 2.500.000). maka biaya bangun ruko adalah=Rp 350.000.000,-
atau
~ ruko 2 lantai, lebar 6m, panjang 10m, biaya bangun ruko Rp.2.000.000.000/m2
>>> 6 x 10 x 2lantai = 120 m2,
jadi 120 m2 x 2.000.000/m2 = Rp.240jt
untuk ruko 1 lantai
6m x 10 m = 60 m
60 m x Rp.2.000.000/m = 120jt/m2
Biasanya biaya bangunan disetiap daerah / kota berbeda-beda. Untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diurus di instansi pemerintah dari kelurahan, kecamatan sampai walikota. Luas tanah juga menentukan sampai sejauh mana kita mengurus IMB tersebut, untuk luas tanah kurang dari 200 M2 umumnya IMB cukup diurus sampai dengan Kecamatan saja, tetapi jika luas tanah kita lebih dari 200 M2 pengurusan bisa sampai Walikota.
Persyaratan pengurusan IMB ( Ijin Mendirikan Banguan ) :
- Foto Copy KTP pemohon
- Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dengan penjelasannya
- Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) terakhir
- Mengisi form yang sudah disediakan di kecamatan atau walikota
- Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.
semoga bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar